Showing posts with label Suriah. Show all posts
Showing posts with label Suriah. Show all posts

Thursday 5 May 2016

INGIN ADOPSI ANAK-ANAK SURIAH, TAPI BAGAIMANA CARANYA?

Bismillah, salah satu pertanyaan yang diajukan pada tim Misi Medis adalah keinginan untuk dibawakan pulang oleh-oleh berupa anak Suriah yang cantik, ganteng, mancung dan kiyut (cute) khas Arab-Eropa. Walaupun demikian, ada satu rahasia besar dari anak-anak Suriah di pengungsian! Yaitu jarang mandi, hehe..

Inginnya kami juga membawa anak-anak Suriah itu untuk diterbangkan ke tanah air, lalu kami adopsi sendiri atau dicarikan orang-orang tua asuh yang terbaik.

Tapi kendala untuk membawa satu saja bocah Suriah ke Indonesia itu betul-betul sulit. Berikut beberapa kendalanya:

1. Izin dari wali sah si anak
Betul, memang banyak anak Suriah yang kehilangan orang tuanya, tapi meski jadi yatim kan masih tetap punya ibu. Begitu pula yang kehilangan ibunya tapi masih punya ayah. Bahkan yang sudah yatim-piatu pun memiliki kakek atau paman yang merawat. nah, bagaimana bisa membawa si anak ke luar negeri jikalau tidak diizinkan oleh pihak keluarga besarnya? Susah kan..

Kemudian, misalnya keluarganya berhasil diyakinkan dan setuju memberi izin, maka yang jadi masalah selanjutnya adalah soal administrasi dan dokumen imigrasi.

2. Administrasi dan imigrasi
Dari arah mana kita bisa membawa keluar seorang anak Suriah? Tentu saja lewat Turki. Loh, bukannya banyak pengungsi Suriah bisa menuju ke Eropa keluar dari Turki dengan bebas dan mudah? Memang benar, tapi itu tujuan ke Eropa untuk mencari suaka, bisa lewat darat atau laut. Sementara membawa anak Suriah calon adopsi ke Indonesia tentu harus terbang dengan disiapkan segala dokumen resmi agar nanti bisa dilepas keluar oleh pemeriksaan imigrasi bandara Indonesia.

Seandainya anak Suriah datang ke Indonesia dengan surat pengantar badan pengungsi PBB (UNHCR) sebagai Humanitarian Refugess, maka Indonesia pun hanya bersedia menjadi tempat transit sementara dan bukan tujuan suaka, sebab Indonesia tidak meratifikasi konvensi PBB tentang pengungsi. Status Humanitarian Refugess pada umumnya pun diperlakukan sebagai "alien" atau orang-orang yang mendapat proteksi/pembatasan di negara tuan rumah. Sehingga mustahil kegiatan hukum seperti adopsi resmi bisa dilakukan.

Tapi jika mereka tadi berhasil didatangkan sebagai imigran resmi (paspor, visa, data kependudukan berhasil dilengkapi walau aspal), apakah bisa dilakukan proses adopsi? Bisa saja, tapi...

3. Aturan hukum Indonesia mengenai adopsi anak WNA
Untuk melakukan adopsi anak orang asing kepada orang tua WNI, PP no 54 Tahun 2007 memberi syarat:

a.  Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia; dan

b.  Memperoleh persetujuan tertulis dari PEMERINTAH negara asal anak.

Poin a bermaksud bahwa keabsahan adopsi harus disetujui melalui proses pengadilan di Indonesia setelah semua persyaratan legal-formal terpenuhi, baik dari si anak maupun calon orang tua angkatnya.

Nah kan, poin b memberi syarat harus dapat izin dari pemerintah asal si anak. Dalam hal ini jika anak tersebut dari Suriah, maka pemerintah Indonesia akan merujuk kepada kedutaan Suriah di sini. Tentu saja di bawah pemerintahan Basyar al-Assad sebagai rezim yang masih diakui. Harus diperiksa, benarkah telah diizinkan di sana untuk mengadopsi anak Suriah ke Indonesia.

Tanpa itu semua, bisa dianggap ilegal, dan si anak akan dikembalikan ke negara asalnya melalui kedutaan Suriah (diserahkan kepada Assad).

Bagaimana? Sangat sulit bukan untuk mengadopsi bocah-bocah ini:

Karena sulit sekali (bahkan mustahil) mengadopsi dan merawat langsung putra-putri bumi Syam, maka kami memberikan alternatifnya. Kita bisa jadi orang tua "ideologis" untuk mereka, akan kita siapkan generasi baru penerus Ahlusunnah di bumi Syam melalui program pendidikan.

"Semoga suatu saat, akan ada dari mereka atau keturunannya nanti akan menjadi bagian dari huru-hara akhir zaman, akan ada yang berada di barisan Al-Mahdi ataupun Isa bin Maryam!"
Share: