Sunday 31 January 2016

Macam - Macam Sujud

Ulama menjelaskan bahwa sujud itu bermacam-macam. Sebagiannya disyariatkan namun ternyata ada juga sujud yang tidak disyariatkan. Berikut ini beberapa macam sujud yang kami disertai dengan penjelasan singkat berkaitan dengannya. Semoga bermanfaat.

💧 1. SUJUD DI DALAM SHALAT

Sujud di dalam shalat merupakan salah satu dari gerakan shalat yang tidak akan sah suatu shalat kecuali dengan adanya sujud tersebut -kecuali shalat jenazah yang memang tidak disyariatkan padanya sujud-. Sujud tersebut merupakan salah satu rukun shalat, di mana bila ada salah satu dari rukun tersebut yang ditinggalkan, maka tidak akan sah shalat yang dilakukan.

💧 2. SUJUD SAHWI

Sujud sahwi termasuk salah satu sujud yang disyariatkan. Sujud tersebut dilakukan karena seseorang lupa di dalam shalatnya, sehingga terjadi kekurangan, kelebihan atau ada keragu-raguan. Sujud tersebut ada yang disyariatkan untuk dikerjakan sebelum salam, sebagaimana ada pula yang disyariatkan untuk dikerjakan setelah salam, sesuai dengan bentuk kesalahan yang ada.

Bacaan sujud sahwi sama dengan bacaan ketika sujud di dalam shalat. Adapun doa masyhur berikut:

سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْ.

“Segala puji bagi Allah yang tidak tidur lagi tidak lalai,” maka al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan bahwa bacaan tersebut tidak ada dasarnya di dalam Syariat Islam. [https://islamqa.info/ar/39399]

💧 3. SUJUD TILAWAH

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika membaca ayat-ayat sajdah. Sebagian ulama menyebutkan bahwa ayat-ayat tersebut ada pada 15 tempat di dalam al-Qur’an. Berikut perinciannya: surat al-A’raf: 206,  ar-Ra'du: 15, an-Nahl: 49, al-Israa’: 107, Maryam: 58, al-Haj: 18 & 77, al-Furqan: 60, an-Naml: 25, as-Sajdah: 15, Shaad: 24, Fusshilat: 37, an-Najm: 63, al-Insyiqaq: 21, al-‘Alaq: 19.

Sujud tilawah hukumnya sunnah. Ia disyariatkan untuk dilakukan  di dalam atau di luar shalat. Ada beberapa sifat doa sujud tilawah, berikut ini salah satunya:

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ.

"Telah sujud wajahku kepada Dzat yang telah menciptakannya dan membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya." (Hadis Sahih riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

💧 4. SUJUD SYUKUR

Sujud syukur disyariatkan untuk dilakukan ketika mendapatkan kenikmatan yang bersifat tiba-tiba atau ketika dihindarkan dari malapetaka.

Sujud syukur tidak diawali dengan takbir dan tidak pula diakhiri dengan salam, sebab tidak ada riwayat sahih dari Nabi yang menjelaskan hal tersebut. Tidak ada bacaan tertentu untuk sujud syukur. Ketika mengerjakan sujud ini, seorang muslim boleh memuji Allah, bersyukur kepada-Nya, berdoa atau beristighfar.

Dan yang pendapat yang kuat berkaitan dengan sujud ini, bahwa seorang muslim yang melakukannya tidak disyaratkan dalam keadaan suci, menutup aurat –sebagaimana dalam shalat-, sebagaimana tidak disyariatkan pula menghadap kiblat. Allahu a’lam.

💧 5. SUJUD SEKALI SETELAH SHALAT

Sebagian kaum muslimin ada yang mengerjakan sujud sekali setelah shalat. Sujud ini umumnya dikerjakan ketika ia akan bangkit untuk pergi. Sebagian mereka menyampaikan alasan bahwa sujud tersebut sebagai rasa syukur kepada Allah atas kenikmatan yang terus ada. Ketahuilah, ulama menjelaskan bahwa sujud semacam ini tidak ada tutunannnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana pula tidak ada contohnya dari para sahabat mulia radhiyaAllahu anhum.

Abu Nashr al-Arghiyani rahimahullah mengatakan: “Sujud syukur sunnah dikerjakan ketika tiba-tiba mendapatkan nikmat atau terhindar dari marabahaya. Namun tidak dianjurkan untuk dikerjakan dengan alasan nikmat yang terus ada.”

Abu Syamah al-Maqdisi rahimahullah menuliskan: “Pengarang kitab at-Tatimmah menuturkan: “Sebagian orang mengerjakan sujud setelah selesai shalat seraya berdoa padanya.” Beliau melanjutkan: ”Sujud tunggal seperti ini tidak ada dasarnya, tidak ada nukilan riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan dari para sahabat beliau. Yang utama setelah shalat adalah berdoa (b

Majelis Ilmu ICC DAMMAM KSA, [27.01.16 03:37]
erzikir), dengan dasar beberapa riwayat yang ada. Allahu a’lam."

Beliau juga mengatakan: ”al-Faqih Abu Muhammad menyatakan: ‘Syariat tidak menerangkan cara mendekatkan diri kepada Allah dengan sujud tunggal yang tidak ada sebabnya. Mendekatkan diri dengan ibadah itu memiliki sebab, syarat, waktu dan rukun yang tidak akan sah ibadah tersebut kecuali dengan adanya itu semua. Sebagaimana tidak ada syariat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dengan wuquf di Arofah dan Muzdalifah, melempar Jumrah, Sai antara Safa dan Marwah tanpa adanya nusuk (haji) yang dikerjakan pada waktunya dengan sebab-sebab dan syarat-syaratnya, demikian pula tidak ada syariat mendekatkan diri kepada Allah dengan sujud tunggal –sekiranya sujud itu merupakan ibadah- melainkan dengan sebab yang benar.” [al-Baa-its ‘alaa Inkaaril-Bida’ wal-Hawaadits, hal. 167]

Dari penjelasan singkat di atas kita ketahui bahwa sujud tunggal setelah shalat tidak berdasarkan kepada dalil, padahal ibadah itu harus berdasarkan kepada dalil, baik dari al-Qur’an atau as-Sunnah (hadis).

Semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk beribadah sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Repost via:

✅ Bagian Indonesia
🏠 ICC DAMMAM KSA
📅 [ 16/04/1437 H ]
============================
Berlangganan Tulisan:
🔹 Via WhatsApp +966556288679
🔹 Via Telegram @iccdammamksa
Share: